Tugas Pokok dan Fungsi


Tugas Pokok
Lurah mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, serta melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota.
 
Fungsi

Untuk melaksanakan tugas pokok, Lurah mempunyai fungsi sebagai berikut :
  1. Pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan.
  2. Pemberdayaan masyarakat.
  3. Pelayanan masyarakat.
  4. Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum
  5. Pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum
  6. Pembinaan lembaga kemasyarakatan, dan
  7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan. 
A. Lurah
1.Lurah mempunyai tugas pokok menyelanggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan diwilayah kerjanya.
2.Melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh bupati yaitu:
  • Pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan
  •  Pemberdayaan masyarakat
  • Penyelanggaran ketentraman dan ketertiban umum pelayanan masyarakt
  • Pemeliaharanprasarana dan fasilitas pelayanan umum
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai lingkup tugas      dan fungsi.
3.Melaksanakan pelayanan, perizinan dan pemberian rekomendasi kepada masyarakat sesuai tugas dan lingkup kewenangannya
4.Pemeliaharan prasarana dan fasilitas pelayanan umum diwilayah kelurahan.
5.Melaksanakan identifikasi potensi pendapatan daerah

B. Sekretaris Lurah
1. Sekertaris lurah mempunyai tugas pokok membantu lurah mengkoordinasikan penyusunan program dan menyelanggarakan tugas program dan menyelanggarakan    tugas seksi secara terpadudan memberikan pelayanan administrasi kepada seluruh prangkat dan aparatur kelurahan.
2.Berdasarkan tugas pokok diatas maka uraian tugas sekretaris
lurah adalah sebagai berikut :
  •  Melaksanakan koordinasi dalam rangka penyusunaan rancangan
  • program kerja dan kegiatan dilingkungan kelurahan.
  • Menjabarkan perintah atasan sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis penyelanggaran    evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan umum, sosial,   ekonomi dan kesejahteran rakyat.
  • Mengolah administrasi keuangan yang meliputi penyiapan bahan penyusunan rencana anggaran pendapatan dan belanja pembekuan,verifikasi serta perbendaharaan di kelurahan.
  • Melaksanakan identifikasi dan inventarisasi serta menyusun standar pelayanan di kelurahan.

C. Kasi Pemerintahan
  1. Seksi pemerintahan mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis penyelanggaran pemerintahan  lingkup kelurahan sesuai ketentuan  yang berlaku.
  2. Menyelanggarakan urusan pemerintahan umum termasuk pembinaan penyelanggara bidang kesatuan bangsa politik dan pemilu, bidang pertahanan serta bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil sesuai lingkup tugas dan kewenangannya.
  3. Melaksanakan pengawasan atas tanah-tanah aset pemerintah kabupaten di wilayah kelurahan.
  4. Melaksanakan pelayanan perizinan dan pemberian rekomendasi Kepada masyarakat berdasarkan bidang tugas dan lingkup kewenangan kelurahan. Uraian tugas berdasarkan item diatas adalah sebagai berikut :
  • Pengajuan kartu tanda penduduk
  • Pembuatan kartu keluarga
  • Rekomendasi surat pindah
  • Rekomendasi surat keterangan catatan kepolisian (SKCK)
  • Serat keterangan alih waris

D. Kasi Kessos dan Ekonomi Masyarakat
  1. Seksi kesejahteran soial ekonomi masyarakat mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengembangan  kegiatan perekonomian yang meliputi perindustrian, perdagangan, pertambangan, kepariwisataan, perkoperasian, UMKN, dan golongan ekonomi lemah, pertanian, perternakan, kehutanan, perkebunan, perikanan, perlautan, perhubungan, lingkungan hidup dan ketenagakerjaan di wilayah kelurahan.
  2. Menyusun rencana dan melaksanakan pemberian bantuan dana bagi pembangunan desa, pembinaan UDKP dan usaha ekonomi masyarakat.
  3. Melaksanakan usaha sosial dan kesejahteran rakyat termasuk penyelanggaran pendidikan dan kesehatan sesuai kewenangan.
  4. Melaksanakan pengembangan keolahragaan, kepemudaan, kepramukaan, kesenian, kebudayaan dan keluarga berencana di wilayah kelurahan.
  5. Memfasilitasi dan melaksanakan pembinaan lembaga adat di wilayah kelurahan.
  6. Pembuatan surat keterangan tidak mampu
  7. Pembuatan rekomendasi nikah

E. Kasi Pemberdayan Masyarakat
  1.  Seksi pemberdayaan masyarakat bertugas menyelanggarakan urusan termasukpembinaan ketahanan sesuai lingkup tugas dan kewenangannya.
  2. Melaksanakan bimbingan kelembagaan masyarakat dan pembangunan sumber daya manusia lingkup kelurahan.
  3. Melaksanakan bimbingan teknis motivasi dan upaya-upaya penggalian kegiatan swadaya gotong-royong masyarakat di wilayah kelurahan .
  4. Menganalisa dan mengolah data dan informasi yang berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat termasuk pembinaan ketahanan masyarakat.
  5. Melaksanakan pengawasan dan pengadilan atas pelaksanaan program dan kegiatan pemberdayaan masyarakat.
  6. Pembuatan rekomendasi ijin mendirikan bangunan
  7. Pembuatan surat keterangan ijin usaha/pinjaman ke bank
  8. Melaksanakan pembinaan dan bimbingan terhadap peningkatan kesejahteran keluarga melalui 10 program pokok PKK.
  9. Melaksanakan program kegiatan peningkatan peran wanita menuju keluarga sehat sejahtera.
  10.  Seksi ketentraman dan ketertiban mempunyai tugas melaksanakan pembinaan urusan ketentraman dan ketertiban sesuai lingkup tugas dan kewenangannya.
  11. Melaksanakan koordinasi dan pembinaan terhadap petugas pelindung masyarakat di wilayah kelurahan.
  12. Melaksanakan pembinaan fasilitas terhadap upaya-upaya yang dilaksanakan oleh masyarakat dalam rangka menciptakan dan memilihara ketentraman dan ketertiban di  wilayah kelurahan.
  13. Penegakan pelaksanaan PERDA keputusan bupati serta peraturan perundang-undangan lainnya di wilayah kelurahan.
  14. Menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan bidang tugasnya serta menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah.
  15. Jabatan fungional mempunyai tugas membantu lurah melaksanakan tugas pekerjaan sesuai bidang tugas dan kealihan yang dimiliki.
  16. Mengadakan koordinasikan dan sikonisasi dengan unit kerja lainnya di lingkungan kelurahan dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
  17. Membuat laporan baik lisan maupun tulisan kepada lurah sebagai penanggungjawaban atas pelaksanan tugasnya.
  18.  Melaksanakan tugas lain yang di berikan oleh lurah sesuai bidang tugasnya

0 komentar:

Posting Komentar