AKTA Kelahiran

Akta kelahiran adalah akta/catatan otentik yang dibuat oleh pegawai catatan sipil berupa catatan resmi tentang tempat dan waktu kelahiran anak, nama anak dan nama orang tua anak secara lengkap dan jelas, serta status kewarganegaraan anak 
 
Persaratan pembuatan AKTA
    a. Surat pengantar dari kepala desa di kecamatan.
    b. Strook kelahiran asli.
    c. Fc. surat nikah / akta perkawinan (di legalisir KUA)
    d. Fc. KTP orang tua (di ligalisir lurah dan camat).
    e. Fc. KK (di ligalisir lurah dan camat).
    f. Fc. ijazah yang yang tercantum nama orang tua nya bagi yang memiliki.
    g. Saksi pencatatan dan pelapor datang menandatangani register AKTA dan melampirkan Fc
       KTP saksi tersebut.
   h. Permohonan AKTA Kelahiran yang tidak di ajukan oleh orang tunya atau di lakukan oleh
      orang lain harus melampirkan surat kuasa bermaterai.

0 komentar:

Posting Komentar