Akta kelahiran adalah akta/catatan otentik
yang dibuat oleh pegawai catatan sipil berupa catatan resmi tentang
tempat dan waktu kelahiran anak, nama anak dan nama orang tua anak
secara lengkap dan jelas, serta status kewarganegaraan anak
Persaratan pembuatan AKTA
a. Surat pengantar dari kepala desa di kecamatan.
b. Strook kelahiran asli.
c. Fc. surat nikah / akta perkawinan (di legalisir KUA)
d. Fc. KTP orang tua (di ligalisir lurah dan camat).
e. Fc. KK (di ligalisir lurah dan camat).
f. Fc. ijazah yang yang tercantum nama orang tua nya bagi yang memiliki.
g. Saksi pencatatan dan pelapor datang menandatangani register AKTA dan melampirkan Fc
KTP saksi tersebut.
h. Permohonan AKTA Kelahiran yang tidak di ajukan oleh orang tunya atau di lakukan oleh
orang lain harus melampirkan surat kuasa bermaterai.
0 komentar:
Posting Komentar