Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kartu ini wajib dimiliki bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin. Anak dari orang tua WNA yang memiliki ITAP dan sudah berumur 17 tahun juga wajib memilki KTP. KTP bagi WNI berlaku selama lima tahun dan tanggal berakhirnya disesuaikan dengan tanggal dan bulan kelahiran yang bersangkutan. KTP bagi WNA berlaku sesuai dengan masa Izin Tinggal Tetap. Khusus warga yang telah berusia 60 tahun dan ke atas, mendapat KTP seumur hidup yang tidak perlu diperpanjang setiap lima tahun sekali.
KTP berisi informasi mengenai sang pemilik kartu, termasuk:

  • N.I.K.
  • Nama Lengkap
  • Tempat & Tanggal lahir
  • Jenis Kelamin
  • Agama
  • Status
  • Golongan darah
  • Alamat lengkap pemegang KTP (RT, RW, Kelurahan, dan Kecamatan)
  • Pekerjaan
  • Pas Foto
  • Tempat dan tanggal dikeluarkannya KTP
  • Tanda tangan pemegang KTP
  • Nama dan nomor induk pegawai pejabat yang menandatanganinya
Prosedur pembuatan KTP pada kelurahan pengkol:
Datang ke kantor balai Desa Pengkol minta surat pengantar degan membawa foto copy:
      a. Kartu keluarga (KK) yang baru
      b. Pas photo 3 X 4 = 1 lembar
Kelengkapan dari kantor bali desa = KP-2 dan F-120

0 komentar:

Posting Komentar