Surat Keterangan Pindah Domisili (SKPPD)

Prosedur pembuatan Surat Keterangan Pindah Domisili
1. Surat pengantar dari kantor balai desa pengkol.
2. KK asli
3. From
4. Pas photo 4 X 6 = 5 Lembar (berwarna)
5. KTP asli

0 komentar:

Posting Komentar